
1) Apa itu STPW dan kenapa penting?
STPW adalah bukti pendaftaran/izin penunjang untuk kegiatan usaha waralaba. Di aturan, STPW diposisikan sebagai bagian dari tertib administrasi penyelenggaraan waralaba. datacenter.ortax.org+1
Kalau kamu ingin aman (dan “bankable” di mata investor/owner lokasi), STPW itu penting untuk:
-
membuktikan kamu menjalankan waralaba sesuai ketentuan,
-
menghindari potensi masalah saat pengawasan/perizinan daerah,
-
memperjelas hubungan legal antara franchisor–franchisee lewat dokumen yang benar. JDIH Surabaya+1
2) Siapa yang WAJIB punya STPW?
Aturan terbaru (PP 35/2024) menegaskan kewajiban STPW untuk pelaku dalam ekosistem waralaba. datacenter.ortax.org+1
Ringkasnya:
-
Franchisor (Pemberi Waralaba) → wajib punya STPW sebelum membuat/menandatangani Perjanjian Waralaba. datacenter.ortax.org+1
-
Franchisee (Penerima Waralaba) → wajib punya STPW sebelum memulai usahanya (operasional). datacenter.ortax.org+1
Jadi kalau kamu calon mitra: jangan “gas buka” dulu sebelum STPW franchisee kamu aman.
3) Update penting 2025: STPW dipercepat (Permendag 25/2025)
Mulai 2025, terbit aturan teknis baru yang intinya memperjelas tata cara penerbitan STPW oleh Pemda dan mempercepat prosesnya. Peraturan BPK+2detikfinance+2
Poin yang paling relevan buat calon mitra:
-
ada target waktu maksimal 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, SmartLegal.id+1
-
jika belum terbit dalam tenggat itu, bukti permohonan/penerimaan bisa dipakai sebagai dasar menjalankan usaha sementara (mengacu pemberitaan & ulasan aturan). SmartLegal.id+1
4) Bedain dulu: kamu franchisor atau franchisee?
Ini biar kamu gak salah jalur dokumen.
A) Kalau kamu franchisor
Kamu bukan cuma jual “paket usaha”. Kamu harus siap Prospektus Penawaran Waralaba dan tertib pendaftarannya.
Di Permendag 71/2019:
-
franchisor wajib menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba ke calon mitra paling lambat 2 minggu sebelum tanda tangan perjanjian, JDIH Surabaya+1
-
franchisor wajib mendaftarkan prospektus sebelum membuat perjanjian, JDIH Surabaya
-
pendaftaran prospektus/perjanjian dilakukan melalui pengajuan permohonan STPW via OSS. JDIH Surabaya
B) Kalau kamu franchisee
Biasanya kamu akan daftar STPW untuk “penerima waralaba”, dan dokumen inti yang paling sering diminta adalah:
-
Perjanjian Waralaba (kontrak)
-
formulir/identitas data pendaftaran (sesuai proses OSS/Pemda)
Secara praktik, pastikan perjanjianmu memuat klausul minimal yang wajar (nama/alamat pihak, HKI, wilayah, jangka waktu, pembayaran, sengketa, dll)—karena itu jadi dasar administrasi dan perlindunganmu. JDIH Surabaya+1
5) Checklist dokumen (biar sekali jalan)
Checklist untuk franchisee (penerima waralaba)
Minimal siapin:
-
NIB (kalau belum, urus dulu)
-
Perjanjian Waralaba (scan PDF)
-
Data outlet/lokasi + KBLI (jika diminta di pengisian OSS)
Untuk isi kontrak, kamu bisa gunakan daftar klausul minimal sesuai lampiran Permendag 71/2019 sebagai “cek cepat”. JDIH Surabaya+1
Checklist untuk franchisor (pemberi waralaba)
Minimal siapin:
-
Prospektus Penawaran Waralaba (isi minimalnya sudah ditetapkan) JDIH Surabaya+1
-
Dokumen legal usaha + bukti terkait HKI/merek (untuk menunjukkan “ciri khas”)
-
Perjanjian Waralaba (draft resmi)
6) Step-by-step daftar STPW via OSS (versi paling praktis)
Di bawah ini alur yang paling sering kamu butuhkan. Contoh panduan OSS untuk STPW menunjukkan urutan menu dan status proses yang perlu kamu pantau. OSS
Langkah 1 — Login OSS
-
Masuk OSS, lalu pilih menu Perizinan Berusaha → Kelola Usaha → Permohonan. OSS
Langkah 2 — Isi data penanggung jawab & domisili
-
Lengkapi data penanggung jawab dan domisili sesuai isian di OSS. OSS
Langkah 3 — Isi data kegiatan usaha (waralaba)
-
Tambahkan data kegiatan usaha yang akan diwaralabakan/dioperasikan, termasuk persyaratan yang diminta sistem. OSS
Langkah 4 — Cek kembali & proses perizinan
-
Centang disclaimer, klik Proses Perizinan Berusaha, lalu terbitkan jika semua sudah benar. OSS
Langkah 5 — Pantau status (ini yang sering bikin bingung)
OSS akan menampilkan perubahan status. Contoh status yang disebutkan dalam panduan:
-
Perbaikan Persyaratan ke Pelaku Usaha → kamu perlu klik Pemenuhan Persyaratan dan upload ulang yang diminta. OSS
-
Setelah perbaikan, status bisa kembali Belum Diproses, lalu Persetujuan Persyaratan, sampai akhirnya Telah terverifikasi (STPW terbit). OSS
Langkah 6 — Cetak STPW
Kalau status sudah terverifikasi, kamu bisa unduh/cetak STPW dari OSS. OSS
7) Kesalahan yang paling sering bikin STPW lama
-
Kontrak/perjanjian waralaba “nggak lengkap” (klausul minimal gak ada) → revisi dulu. JDIH Surabaya+1
-
Nama pihak/entitas di kontrak beda dengan data OSS (typo, beda badan usaha)
-
Upload file buram atau format salah (lebih aman PDF, resolusi jelas)
-
Salah peran (franchisee tapi daftar jalur franchisor, atau sebaliknya)
8) Checklist cepat
Sebelum daftar STPW, pastikan:
-
Saya sudah punya NIB
-
Saya sudah pegang Perjanjian Waralaba final
-
Klausul minimal kontrak sudah lengkap (wilayah, jangka waktu, pembayaran, sengketa, dll) JDIH Surabaya+1
-
Data badan usaha/penanggung jawab sama persis dengan OSS
-
Semua dokumen sudah PDF, jelas, dan rapi penamaan file
“Lihat daftar franchise/kemitraan yang bisa dipilih sesuai modal”
“Bandingkan franchise & kemitraan berdasarkan kategori dan budget”
10) FAQ
Q1: Franchisee wajib punya STPW?
Ya, franchisee wajib punya STPW sebelum mulai operasional. Peraturan BPK+1
Q2: Franchisor wajib punya STPW kapan?
Sebelum membuat/menandatangani Perjanjian Waralaba. datacenter.ortax.org+1
Q3: STPW diurus lewat mana?
Secara praktik melalui OSS, dengan alur menu perizinan berusaha dan pemenuhan persyaratan bila diminta. OSS
Q4: Apa dokumen paling penting untuk daftar STPW franchisee?
Perjanjian Waralaba yang memuat klausul minimal. JDIH Surabaya+1
Q5: Kalau STPW belum terbit lama, boleh operasional?
Permendag 25/2025 diberitakan memberi kepastian waktu dan bukti permohonan dapat digunakan sebagai dasar sementara bila melewati tenggat (cek ketentuan detail/implementasi daerah). detikfinance+1
Q6: Permendag 71/2019 masih relevan?
Masih menjadi rujukan teknis penyelenggaraan waralaba, termasuk prospektus, perjanjian, dan proses pendaftaran via STPW/OSS. JDIH Surabaya+1